Pelatih Dayung Sumbar Diperiksa Polsek Padang Barat

 

 

polsek

Kasus pengerusakan kantor KONI dilakukan orang tak dikenal pada Minggu (23/8)  pagi pukul 3.00 Wib terus berlanjut. Buktinya, polisi memanggil tiga orang dari cabor dayung untuk diminta keterangannya Senin kemarin.

“Kita sudah panggil tiga orang saksi dari PODSI Sumbar untuk diminta keteranganya. Pemeriksaan saksi berlangsung selama lima jam, berakhir hingga tengah malam,” jelas Kapolsek Padang Barat, AKP Martin kepada pers, Selasa (25/8).

Siapa saja yang diminta keterangannya, AKP Martin menyebutkan, E, sebagai pelatih dan AG serta A. Ketiga orang tersebut hanya belum jadi tersangka baru sebagai saksi.” Kasus ini jadi perhatian Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang untuk itu kami minta kerjasama dengan rekan-rekan pers,” ucap Kapolsek Padang Barat.

Dipanggilnya ketiga orang tersebut sebagai saksi karena mereka yang pertama menelpon pihak kepolisian adanya pengerusakan  kantor KONI Sumbar.” Karena mereka yang melaporkan tentu kami panggil untuk diminta keterangannya lebih dulu,” sebut AKP Martin.

Martin mengatakan, timnya telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) Minggu dinihari tersebut. Di sana ditemukan barang bukti berupa batu empat buah serta pecahan kaca. Selain itu juga pihaknya sudah menerima laporan dari pihak KONI Sumbar, pada Minggu (23/8) jam 10.30 WIB.

“Saat ini progres kasusnya sedang dalam tahap lidik. Dalam waktu dekat akan kita surati saksi dan pelapor.  Setelah kita periksa saksi dan pelapor, baru bisa diketahui siapa pelakunya. Pelaku kejahatan itu diancam Pasal 406 tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas AKP Martin yang sudah 24 tahun bertugas di Brimob Polda Sumbar. (almadi)

Tinggalkan Balasan