Nyaleg, Nasib Pengurus KONI Ditentukan Usai Pemilu

IMG_20190103_201237

PADANG – Hingga sekarang, belum ada regulasi yang melarang pengurus KONI kabupaten dan kota serta pengurus KONI Sumbar maju sebagai calon legislatif (Caleg) dalam pesta demokrasi Pemilu 2019. Mereka dipersilahkan ‘menjual’ KONI dengan tagline peduli olahraga.

Sedikitnya ada sekitar 10 pengurus yang maju sebagai Caleg di tahun 2019. Mereka yakni Wahyu Amran, Nofi Sastra, Hamdanus, Syahindra Nurben, Beny Mulya, Alex Dino, Tommy D Raper, Rinaldi Sikumbang, Aldi Yunaldi dan Rinaldi.

“Hingga kini belum ada aturan yang melarang bagi pengurus KONI, baik kabupaten dan kota serta pengurus KONI Provinsi untuk maju sebagai calon legislatif,” ujar Ketua KONI Sumbar Syaiful, Kamis (3/1).

Namun demikian, Syaiful tidak membolehkan pengurus yang mencaleg menyeret-nyeret fasilitas KONI atau memasang gambar ketua KONI di spanduk maupun baliho.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat maupun para insan olahraga untuk melirik para caleg yang peduli dengan olahraga.

“Selain pengurus KONI yang mencaleg, juga ada Anggota DPRD yang sangat peduli dengan dunia olahraga. Sebut saja Pak Hidayat, Pak Hendra Irwan Rahim, Pak Wahyu Iramana, Pak Syamsu Rahim, Pak Fauzi Bahar, dan lainnya,”Kata Syaiful.

Ia juga himbau kepada pengurus KONI yang sukses mendulang suara lalu duduk di parlemen, agar membantu dunia olahraga nantinya. Apalagi, mereka betul betul peduli dengan dunia olahraga sesuai olahraga yang mereka urus selama ini.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, untuk status kepengurusan para pengurus yang memutuskan untuk Mencaleg, nasib mereka akan ditentukan pasca Pemilu Legislatif 2019.

“UU SKN 2005 mengatur, Pengurus KONI terpilih harus mundur jika terpilih sebagai anggota dewan. Namun, yang tidak duduk sebagai anggota dewan di parlemen, tentu mereka bisa kembali ke kursi mereka sebagai pengurus,”pungkasnya. (ridho)

Tinggalkan Balasan