Ketua KPU Kab Solok Siap Terima Konsekwensi Hukum

 

 

iriadi

Perjuangan Iriadi Datuk Tumangguang bersama pasanganya Agus Syahdeman tak sia-sia. Berkat ketabahanya gugatan di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan dikabulkan. Pasangan ini siap bertarung di Pilkada Bupati Kabupaten Solok tahun 2020.

Putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal keputusan tergugat (KPU) nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020, mewajibkan tergugat mencabut keputusan itu, dan menerbitkan keputusan baru tentang pencalonan Bupati Kabupaten Solok dengan memasukkan nama tergugat Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman sebagai peserta empat pasangan calon. Kemudian menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp 416.000.

Ketika dikonfirmasikan gugatan Iriadi Dt Tumangguang menang di PTTUN Medan, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis sedikit berkilah mengatakan lagi berada di Jakarta mengikuti rapat di KPU Pusat.”Saya belum bisa memberi keterangan karena lagi di Jakarta. Tunggu saja besok, hasil putusan KPU Pusat,” ujarnya, Rabu (4/10) ketika dihubungi lewat Hp nya.

Datuak Tumangguang digagalkan maju sebagai calon bupati karena diklaim umurnya sekitar lima tahun lagi, oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar. Sebab, hasil tes kesehatan yang dikeluarkan IDI,  Datuak Tumangguang menghidap penyakit jantung. Bahkan, naik anak tangga saja tidak mampu. Berkat rekomendasi yang dikeluarkan IDI dampaknya tokoh masyakat Selayo itu tercampak dari pertarungan.

“ Harusnya yang mengeluarkan hasil kesehatan adalah rumah sakit atau Puskesmas bukan IDI Sumbar. Karena IDI adalah organisasi profesi, jadi saya menilai ada konspirasi besar yang mengagalkan untuk maju di Pilkada,” ucapnya.

Selanjutnya, Iriadi Datuak Tumangguang bersama penasehat hukumnya melapor ke Polda Sumbar dengan membawa sederet bukti agar penyelenggara Pilkada diproses hukum pidana. “Saya sudah laporkan ke polisi agar KPU Kabupaten Solok dihukum sesuai perbuatannya,” jelas Iriadi.

Laporan Iriadi Datuak Tumangguang ke Polda tak membuat gentar Ketua KPU Kabupaten Solok. Bahkan, Ir. Gadis menyatakan siap menerima segala konsekwensi hukum jika diperiksa polisi,” apapun konsekwensinya saya terima,” ucapnya. (Muncak/almadi

Tinggalkan Balasan