Ketua KAN Melapor Ke Mapolres Pessel

kan-pessel

Sumbar Post , Pesisir Selatan – Aksi demo berbuntut panjang , Ketua KAN dilaporkan dan balik melapor ke Mapolres Pessel. Masyarakat Kenagarian Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti yang mewakili sanak keponakan Niniak Mamak meminta agar Rajo Adat selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji segera melaporkan Dedy Asmara dan Agri Mustakim kepihak hukum.

Permintaan itu disampaikan lansung oleh Sanak Keponakan Ninik Mamak dari masing-masing kaum , Sabtu (26/11) lalu  di Balai-balai Adat Nagari Air Haji pada  acara duduk bermusyawarah untuk membicarakan tentang tindak lanjut dari  Aksi Demo yang terjadi  pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 lalu di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji.

Aksi tersebut dimotori oleh Dedi Asmara dan Agri Mustaqim Cs . Demikian ungkap Jafri.St Rj Lelo Rajo Adat Ketua KAN Air Haji waktu Jumpa Pers Kamis (01/12 ) di Pantai Cerocok Painan.

Kepada Pers Jafri St Rj Lelo juga mengatakan , waktu itu para pendemo menuntut untuk me non aktifkan Rajo Adat Ketua KAN Air Haji dari jabatannya dikarenakan tidak sah dan ilegal.

Kemudian telah terjadi juga  perbuatan Anarkis dengan menurunkan semua foto-foto Ninik Mamak yang terpasang di Kantor KAN dan menggembok Kantor KAN .  Tindakan itu merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan tindakan Pelecehan, baik terhadap Ninik Mamak maupun ke Lembaga Kerapatan Adat Nagari Air Haji.

Terkait dengan persoalan tersebut maka dalam waktu ini Jafri St Rj Lelo bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan permintaan Sanak Keponakan Ninik Mamak yang mewakili masing-masing Kaum di Nagari Air Haji .

Selain  itu,  Jafri.St Rj Lelo juga akan memecat Si Bur Dt Rj Rayo dari suku Panai Tanjuang sebagai Anggota KAN Air Haji karena telah mengkhianati Lembaga KAN Air Haji,sekaligus melaporkannya kepihak Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Bilamana laporan yang dibuat tidak dapat dibuktikannya nanti, kita tuntut balik,” ungkap Jafri St Rj Lelo sambil memperlihatkan selembar surat undangan dari Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/322/B/XI/2016/SK-I/Res Pessel tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan.(Anto)

Tinggalkan Balasan