Kementerian PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi

IMG-20180127-WA0025 IMG-20180127-WA0027

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi nasional terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi serta penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kementerian PUPR mencermati dengan seksama terjadinya beberapa peristiwa kecelakaan konstruksi seperti kegagalan pemasangan girder pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur maupun runtuhnya selasar di Gedung BEI. Kementerian PUPR telah memberikan perhatian yang serius dan telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian serta melakukan rangkaian pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagai dasar untuk penyusunan bahan evaluasi dan rekomendasi.

Mencermati berbagai kejadian kecelakaan yang terjadi pada masa konstruksi belakangan ini, Kementerian PUPR memandang perlu untuk membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dengan tujuan menekan angka kecelakaan kerja konstruksi melalui Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 tentang Komite Keselamatan Konstruksi yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2018.

Pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi ini merupakan amanat dari Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

IMG-20180127-WA0028 IMG-20180127-WA0029p

“Komite Keselamatan Konstruksi atau KKK ini dibentuk dengan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR”, jelas Dirjen Bina Konstruksi, Syarif Burhanudin saat Temu Wartawan, Jumat (26/1) di Kementerian PUPR.

Sebelumnya Kementerian PUPR telah membentuk komisi untuk memastikan keselamatan dan keamanan infrastruktur yang direncanakan melalui pembentukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Komisi Keamanan Bendungan (KKB). Menanggapi kejadian rubuhnya selasar Gedung BEI, Kementerian PUPR saat ini sedang menyusun Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang direncanakan dapat selesai bulan depan (Februari).

Sesuai amanat Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, juga akan dibentuk Penilai Ahli yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan tingkat kepatuhan terhadap standar k4, menetapkan penyebab kegagalan bangunan, menetapkan tingkat keruntuhan, menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan bangunan, melaporkan hasil penilaian, dan memberikan rekomendasi pencegahan kegagalan bangunan.

“Bagi Kementerian PUPR, masalah keselamatan konstruksi adalah hal yang utama, untuk itu Hari Senin depan, Bapak Menteri PUPR akan mencanangkan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi (GNKK) bersama dengan para mitra kerja”, lanjut Syarif. Pada acara tersebut juga akan dilakukan penandatanganan pakta komitmen keselamatan konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR bersama mitra kerja.

*Peta Gempa*

Penyelenggaraan konstruksi di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi geografis Indonesia yang termasuk negara rawan bencana seperti gempa bumi. Pada September 2017, Kementerian PUPR bersama para ahli telah menyelesaikan Peta Sumber dan Bahaya Gempa di Indonesia. Dalam peta terbaru tersebut peningkatan jumlah sesar aktif dari 10 menjadi 37 pada jalur utara Pulau Jawa dari Kota Cirebon-Semarang-Surabaya.

“Terdapat perubahan yang signifikan dari peta gempa tersebut, dimana wilayah yang dulunya bukan merupakan wilayah gempa, pada Peta Gempa 2017 masuk sebagai wilayah yang rawan gempa. Untuk itu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infastruktur baru harus mengacu pada peta gempa 2017. Tahun 2017, Indonesia mengalami 8.693 kali gempa dimana 19 gempa masuk kategori gempa merusak”, jelas Kepala Balitbang, Danis Sumadilaga.

Standar tentang kekuatan bangunan seharusnya juga dipahami oleh masyarakat luas. Sebagai contoh, kejadian gempa di Pidie Jaya yang banyak mengakibatkan bangunan roboh salah satunya disebabkan karena tidak terpenuhinya kaidah teknis seperti lemahnya sambungan dan kualitas besi.

“Balitbang memberi contoh dengan melakukan penerapan rumah tahan gempa. Masyarakat dapat melihat secara langsung proses pembangunannya sehingga bisa meniru dan menerapkannya”, pungkas Danis.(*)

Tinggalkan Balasan