Kemenpora Buat Permen Baru,Payung Hukum Pelaksanaan PON Dua Daerah

IMG_20180424_094839

Jakarta – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana membuat Peraturan menteri (Permen) baru untuk memperkuat PP no 17 tahun 2017. Permen baru tersebut akan dibuat apabila selesai dibahas pada Rakernas KONI Kamis (25/4).

Deputi IV Kemenpora Prof Mulyana mengatakan pembuatan Permenpora baru bakal dibuat untuk memperkuat payung hukum menjadi tuan rumah PON dilaksanakan di dua daerah.

Mulyana beralasan, dalam PP no 17 tahun 2017 serta Permenpora yang lama diatur bahwa tuan rumah PON hanya membolehkan satu daerah saja.

Pihaknya juga mengusulkan dalam Rakernas tahun ini akan dibuat batasan usia bagi atlet yang bertanding di PON dan atlet nasional yang dibina Pelatnas tidak boleh lagi bertanding di ajang PON.

Alasannya agar atlet lain diberikan kesempatan untuk menguji kekuatan di ajang PON. Jadi perkembangan atlet satu daerah tidak mentok pada atlet itu saja.

“PON juga jangan dijadikan salah satu ajang mencari bonus. Karena PON adalah pembinaan jangka panjang.Semoga KONI setuju dengan usulan ini,”harap Mulyana.(ridho)

Tinggalkan Balasan