Daerah  

Kejaksaan Bikin “Ngangak” LSM Mamak

 

 

 

kolam abgLaporan LSM Mamak di Kejaksaan Negeri Padang, atas dugaan dipakainya dana Kemenpora untuk kolam renang ABG dan pembangunan lapangan tenis oleh Yayasan Sekora. Menemui jalan buntu, pasalnya laporan itu tidak lengkap datanya.

Prof. Syahrial Bakhtiar selaku ower kolam renang ABG menilai LSM Mamak tidak profesional alias “ngangak”. Kenapa, karena jelas memfitnah dan mempelintir apa yang terjadi.”Jadi tampak bedanya mana yang ahli dan mana abal-abal,” ujar mantan Ketua KONI Sumbar itu.

Fitnah disebarkan LSM Mamak yang ketuanya Yal Aziz, bakal berbuntut keranah hukum. Sebab, Prof Syahrial Bhaktiar tidak tinggal diam namanya dirusak begitu saja. Apalagi laporan LSM itu tidak lengkap dan mengada-ada demi mengejar sesuatu.” Kalau dia ingin jelas masalahnya silahkan datangi Kemenpora. Kalau tidak punya biaya, saya siap bantu ongkosnya pergi ke Jakarta,” ucap Syahrial Bhaktiar.

Apa benar mau bantu LSM Mamak ke Jakarta?. “Apa salahnya saya bantu. Karena selama ini sering seperti itu. Tapi sudahlah, nanti menepuk air didulang terpicik muka sendiri. Kalau memberi bantuan cukup tangan kanan saja yang tahu,” sebut Wakil Rektor IV UNP itu.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejari Padang, soal laporan LSM Mamak yang katanya sudah masuk tahap penyelidikan. Dibantah oleh Yuni Ariaman, SH. MH. “Enggak… ah, masih tahap klarifikasi. Yang pasti belum ada penyelidikan. Kita masih pulbaket alias belum lengkap datanya,” jelas Yuni.

Dia menegaskan, laporan LSM Mamak itu bukan dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Karena saat ini masih tahap konfirmasi. “Jadi sekarang masih konfirmasi klarifikasi. Soal penyelidikan, masih jauh itu. Kita masih pulbaket, “ katanya menjelaskan informasi yang diplintir tersebut.

Disinggung mengenai penunggakan pajak yang dilakukan pemilik kolam renang ABG. Menurutnya, laporan LSM Mamak masih tidak jelas. Karena belum bisa disimpulkan itu pidana umum atau tindak pidana korupsi. Bahkan bisa jadi hanya sampai diranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Jadi masih belum bisa disimpulkan apakah itu pidana umum atau pidana korupsi, masih dianalisa. Bisa jadi itu diranah Bapenda,”kata Yuni.

Sementara itu, anggota DPRD Padang, Jumadi SH menanggapi soal penunggakan pajak yang dilakukan kolam renang ABG. Apakah selama ini pernah melakukan pembayaran pajak?.” Jika belum melakukan bayar pajak dimana letaknya menunggak. Sebaiknya tanya saja ke Dinas Pendapatan Daerah atau komisi dua DPRD Padang,” ucap Jumadi dari daerah pemilihan Kota Tangah.

Gencarnya serangan LSM Mamak membunuh karakter Prof. Syahrial Bhaktiar mulai dipatahkan oleh penegak hukum dan politisi.Sebab, karena data yang dimiliki terkesan dipaksakan dan menjurus fitnah. Menurut, Syahrial Bakhtiar begitu kolam renang ABG mulai beroperasi dia sudah melaporkan kepihak terkait. Jika memang dipungut pajak silahkan, karena salah satu sumber PAD kota Padang.

“Jadi saya pernah bicarakan sama almarhum Syahridal sebagai kepala dinas pendapatan daerah. Namun, sampai sekarang tidak ada keputusannya. Apakah ini dinamakan penunggak pajak,” ujarnya.

Harusnya kolam renang ABG dapat penghargaan dari pemerintah,  karena termasuk destinasi wisata kota Padang, selain pantai dan tempat lainnya.”Ini kan tidak, ada pula LSM didirikan khusus mencari kesalahan saya saja. Apa ada LSM Mamak mengungkap kasus lain. Kalau seperti ini saya bisa juga bikin LSM dengan nama “Kamanakan”. Artinya apa saja dimakan,” ujarnya berseleroh. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan