Keadaan Genting, Pemkab Pessel Sah-sah Saja Tunjuk Rozi Marzeki Sebagai Plt Ketua KONI

FB_IMG_1538060925661

Padang – Permasalahan yang terjadi pada kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan masih berlarut larut. Padahal pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV di Kabupaten Padang Pariaman tinggal sebentar lagi.

Permasalahan bermula dari tidak aktifnya Ketua KONI Pessel yang sah, sehingga membuat Bupati Pessel Hendrajoni gerah dan memutuskan untuk mencari Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Pessel agar bisa mengikuti Porprov.

Bupati memerintahkan Sekda Pessel Ir Erizon untuk menggelar rapat dengan Ketua KONI Sumbar beserta petinggi KONI Pessel dan beberapa pengurus lainnya, agar mencari sosok Plt Ketua KONI Pessel yang pas untuk menjalankan tongkat estafet kepemimpinan.

Setelah dilakukan Rapat Pleno diperluas antara Sekda Pessel Ir Erizon, Ketua KONI Sumbar Syaiful,Kepala Disparpora Pessel, serta pengurus KONI Pessel, akhirnya ditunjuklah Rozi Marzeki Ketua Bidang Organisasi KONI Pessel menjadi Plt Ketua KONI Pessel.

Titik berat masalahpun muncul ketika Rozi Marzeki yang telah ditunjuk menjadi Plt Ketua KONI Pessel tidak disetujui oleh Pengurus KONI Pessel yang lainnya. Mereka beralasan pengangkatan Rozi Marzeki tak sesuai AD/ART KONI.

“Kami berharap Pemkab bisa mengaji ulang keputusannya itu. Mengaculah pada AD/ART KONI. Kami juga siap bekerjasama demi olahraga daerah,” harap Wakil Ketua I KONI Pessel Gestrojoni yang konon diangkat Ketua defenitif menjadi Plt Ketua KONI Pessel dilansir jurnalsumbar.com.

Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pessel, Mawardi Roska membenarkan, Pemkab telah menujuk plt Ketua KONI Rozi Marzeki dengan memperluas rapat pleno karena mengamati kondisi KONI Pessel yang belum siap secara keanggotaan dan administrasi sebagai sebuah organisasi.

Buntut dari persoalan tersebut, beberapa pengurus KONI Pessel mendatangi KONI Pusat untuk meminta penjelasan terhadap masalah yang dihadapi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum Koni Pusat, Eko Puspitono menyampaikan penunjukkan dan penetapan Plt harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI sendiri. Sebab, ketentuan AD/ART merupakan acuan yang jelas dalam beroganisasi.

“Setelah kami baca laporannya, ternyata tidak sesuai aturan. Jadi, SK Plt yang dikeluarkan Ketua Umum Koni Sumatera Barat batal demi hukum,” jelasnya seperti dilansir klikpositif.com.

IMG_20180927_210748

Namun demikian, Ketua KONI Sumbar punya pandangan lain dalam menyikapi persoalan KONI Pessel. Ia berpendapat, ditengah situasi darurat yang melanda KONI Pessel, Pemerintah Kabupaten Pessel memiliki kewenangan dalam campur tangan kepengurusan.

“Karena situasi darurat. Pemkab Pessel mengambil tindakan tersebut dengan mengacu kepada PP no 16 tahun 2007 pasal 12 ayat 1,2 huruf c dan huruf y.Isinya menerangkan bahwa Pemerintah kabupaten kota memiliki kewenangan dalam mengatur pengelolaan keolahragaan dan mengatur pendanaan keolahragaan,”jelas Syaiful.

Pasal dimaksud juga diperkuat dengan Pasal 121 dan 122, yang isinya menjelaskan Pemerintah kabupaten kota memiliki kewenangan memberhentikan kepengurusan KONI yang tidak aktif dan menunjuk Plt Ketua KONI serta menghentikan bantuan pendanaan untuk KONI.(isi lebih lengkap lihat gambar).

IMG_20180927_212548

Artinya secara gamblang Syaiful menyebutkan bahwa tidak ada SK KONI Sumbar yang dibatalkan KONI Pusat hingga saat ini.

Hanya saja dengan situasi dan keadaan yang darurat yang berakibat terancamnya Pessel tidak ikut serta di Porprov XV, sah sah saja Pemkab Pessel turun tangan, dan PP 16 tahun 2007 mengatur hal itu.

Walaupun untuk sementara Pemkab Pessel mengambil kebijakan khusus dengan mengesampingkan aturan AD/ART KONI terlebih dahulu, demi tujuan dan niat mulia menyelamatkan olahraga Pessel.

“Tindakan ini dapat menyelamatkan kontingen Pessel agar bisa tampil di Porprov Padang Pariaman dan pencairan anggaran APBD untuk KONI Pessel segera dilaksanakan,”

“Kenapa Pemkab menunjuk Rozi Marzeki, karena Pemkab percaya sosok Rozi Marzeki bisa menjalankan kepengurusan dengan baik sesuai usulan dari Dinas Parpora Pessel,”ujar Syaiful mengakhiri.(ridho)

Tinggalkan Balasan