Sumbar  

DI Prihantony dan Dua Widyaiswara Dilantik Kepala BPSDM Sumbar

IMG-20190103-WA0018

Padang – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Jefrinal Arifin, SH., M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Widyaiswara Madya Dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat bertempat di Aula BPSDM Jalan Raya Indarung Padang Kamis, 3 Januari 2019.

Dalam sambutannya Jefrinal menyampaikan, pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dalam suatu jabatan merupakan keniscayaan dalam siklus instansi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi .

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara telah diatur dalam Peraturan Kepala LAN RI Nomor 10 tahun 2017 melalui jalur inpassing.

Jabatan Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, juga berperan sebagai fasilitator, moderator,konsultan,dinamisator juga sebagai pemimpin dan pengayom serta pelayan masyarakat, ujarnya menerangkan.

Jefrinal juga menyebutkan, adapun pejabat Widyaiswara yang dilantik terdiri dari Mardayeli Danhas, ST., MSi dengan angka kredit 400, Des Indri Prihantony,ST., MPPM dengan angka kredit 559 serta Dr. Maihalfri, MT dengan angka 670.

Dengan dilantiknya 3 orang Widyaiswara, maka BPSDM Provinsi Sumatera Barat sekarang telah memiliki 22 orang Widyaiswara. Dengan komposisi tersebut diharapkan Widyaiswara dapat memberi warna baru dalam pengembangan SDM karena pejabat yang dilantik telah banyak pengalaman, baik struktural maupun dalam bidang lainnya, karena termasuk orang yang ahli dalam bidang teknis.

Khusus pejabat Widyaiswara yang baru dilantik untuk dapat menyesuaikan dengan suasana baru dan juga dapat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana BPSDM kedepannya.

Sebab orang tidak hanya menilai dalam hal pengembangan SDM Aparatur, juga dilihat sarana dan prasarana yang dimiliki, tetapi juga diperlukan adanya kreatifitas dan inovasi dalam menginterprestasikan setiap tuntutan dan perubahan ke proses dikjartih yang sudah merupakan bagian dari tugas seorang Widyaiswara.(fit)

Tinggalkan Balasan