Daerah  

Dewan Pers Nilai Berita Tentang Erisman Melanggar Kode Etik

diberhentikan-dari-ketua-dprd-kota-padang-erisman-siap-gugat-putusan-bk-K1t37Q3306

Pengaduan Ketua DPRD Padang, Erisman ke Dewan Pers ditanggapi serius, setelah dilakukan klarifikasi kepada dua media online tersebut. Dewan Pers menilai terjadi pelanggaran kode etik jurnalsitik.

Dewan Pers menerima pengaduan Ketua DPRD Kota Padang,Erisman pada tanggal 8 Maret 2017 terkait serangkaian berita yang diterbitkan oleh dua media online di Kota Padang Sumatera Barat. Penerbitan berita tersebut dianggap telah merugikan dengan opini yang menghakimi.

Berikut judul berita pada media Teradu pertama yakni, “PERAN Tunggu Nyali Erisman Buat Laporan”, diunggah pada 22 Februari 2017. “Sekjend Partai Gerindra Ahmad Muzani Disebut Terima 50 juta”, diunggah pada 23 Februari 2017. “DPP Partai Gerindra Mulai Gerah. Fadli Zon Kita Segera Ambil Keputusan!”,diunggah pada 24 Februari 2017.“Erisman Terus Berulah. Musni Zen Sudah Gerah!”, diunggah pada 26 Februari 2017.  “Sekjen Panai Gerindra ‘Amankan’ Erisman? Kader Gerindra Mulai Angkat Bicara”,diunggah pada 2 Maret 2017 dan “Surat Terbuka Kepada Dewan Padang Kota”, diunggah pada 8 Maret 2017.

Begitupun dengan media yang menjadi Teradu kedua dengan judul, “Istri Diselingkuhi Erisman. Zarmias Lapor Polisi”,diunggah pada 20 Februari 2017. “Disebut Dalam SMS. Ahmad Muzani Memilih Bungkam”,diunggah pada 2 Maret 2017 dan ”Dililit Dugaan Poliandri. Erisman Manfaatkan Sejumlah Pihak”,diunggah pada 4 Maret 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut. Dewan Pers menilai berita Teradu pertama melanggar Pasal I dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Kemudian pada media online Teradu kedua, Dewan Pers menilai berita Teradu nomor 6 tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sementara Berita nomor 1 sampai 5 melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik jurnalistik.

Dewan Pers menilai berita di kedua media online Teradu itu tidak berimbang, sebagian menggunakan narasumber yang tidak jelas, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.  Atas dasar tersebut pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers untuk menyepakati proses penyelesaian diantaranya, teradu bersedia melayani hak jawab pengadu sebanyak 3 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Hak jawab pertama dimuat paling lambat 3 kali 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.

Sesuai dengan pedoman pemberitaan siber sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor I Tahun 2012, pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat 8 hari kerja sejak ditandatangani risalah penyelesaian ini.

Kemudian Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pengadu. Teradu berkomitmen menyepakati melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, kecuali semua kesepakatan tidak dilaksanakan.

Sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah). Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Klarifikasi diketahui Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Imam Wahyudi.

Erisman menyatakan dengan hasil klarifikasi yang telah dikeluarkan Dewan Pers pada 23 Maret 2017 tersebut, “ia inginkan pihak Teradu melaksanakan proses penyelesaiannya dengan ketentuan Dewan Pers untuk melayani hak jawab Pengadu sebanyak 3 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat di media Teradu, ” katanya, Senin(27/3) kemarin kepada sejumlah awak media.

” Permasalahan ini selesai ketika hak jawabnya selama 3 kali di dua media online tersebut sudah dipenuhi. Namun jika pihak Teradu tidak memenuhi hal tersebut maka saya akan membawa permasalahan ini menempuh jalur hukum, ” ungkapnya.(fitri).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan