Opini  

Catatan Almadi: Prof Eri Berlian dan SE Mendagri

almadi

Prof Eri Berlian yang digadang-gadang bakal calon kuat dari sekian calon Ketua KONI Sumbar, akhirnya terlempar dari bursa calon pimpinan olahraga Ranah Minang. Partisan atau pendukungnya tampak galau. Karena jagoannya kalah sebelum bertarung. Padahal, mereka optimis sang Profesor olahraga ini bakal bisa mengalahkan pesaingnya. Namun, nasib berkata lain. Tercampak sebelum naik ring.

Kesaktian Surat Edaran Mendagri tidak ada duanya. Sehebat apa pun Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005, tapi mentok ditangan SE Mendagri. Diperkuat pula dengan SK Gubernur Sumbar isinya, pengurus KONI yang PNS tidak boleh jabatan rangkap dan pejabat publik serta pejabat struktural. Jika kepengurusan KONI Sumbar tidak diganti dana APBD tidak bisa dicairkan.

Dampak dari SK Gubernur Sumbar itu, tercatat 24 orang pengurus KONI berstatus PNS mengundurkan diri. Tidak peduli pegang jabatan atau PNS biasa. Pokoknya, harus mundur sejak surat itu keluar. Pahitnya sudah dirasakan mantan Ketua KONI Sumbar, Prof DR Syahrial Bhaktiar, bagaimana dikucilkan sang pengusa, padahal periode sebelumnya disanjung-sanjung dapat pula jabatan Kepala Dinas Dispora Sumbar.

Selagi berlabel PNS jangan harap bisa duduk sebagai pengurus KONI Sumbar, kalau bandel juga terima sanksinya. Maka pilihlah PNS atau pengurus KONI. Itulah, kuatnya yang namanya surat. Entah surat cinta atau surat peringatan yang penting siapa melanggar isi surat sanksi berat menunggu.

Jauh hari sebelumnya, saya sudah prediksi calon kuat Prof Eri Berlian bakal kena diskualifikasi. Karena posisinya sebagai dosen UNP yang nota bene adalah PNS. Banyak yang bicara dan komentar bahwa, Eri Berlian tidak punya jabatan sebagai PNS dia hanya dosen biasa. Berbusa-busa kita bicara soal Undang-undang SKN no 3 tahun 2005, tidak akan didengar penguasa. Emang gue pikirin, katanya.

Sebenarnya jika Undang-undang itu tidak dipolitisasi tak akan muncul persoalan. Contohnya, Prof Syahrial Bakhtiar ketika terpilih sebagai Ketua KONI Sumbar periode pertama jabatannya adalah Dekan FIK UNP. Beliau sukes membawa duta-duta olahraga Sumbar memenuhi target pada PON Riau. Kemudian pada pemilihan periode kedua, Syahrial Bakhtiar kembali dapat amanah pimpin KONI Sumbar. Bahkan, atas prestasinya itu diberi pula jabatan sebagai Kadis Dispora Sumbar. Kalau menurut Undang-undang beliau tidak boleh sebagai ketua KONI karena jabatan kepala dinas Dispora dan Wakil Rektor UNP.

Kenapa setelah pemilihan gubernur Sumbar, jabatan Syahrial Bakhtiar dipersoalkan sebagai PNS rangkap jabatan. Berbagai argumen telah dijelaskan, tapi sang penguasa tidak bergeming tetap mengacu kepada SE Mendagri dan diperkuat dengan SK gubernur. Jadi kalau ada yang berfikir dan hendak melakukan perlawanan, percuma saja buang-buang energi.

Soal Prof Eri Berlian sebelum naik ring sudah kena diskualifikasi, karena berliau ingin mencoba sehebat apa SE Mendagri sama SK Gubernur Sumbar itu. Diam-diam dia berdoa mudah-mudahan penguasa lupa atau tertidur. Rupanya perkiraannya meleset, penguasa melawan lupa. Hahaha.

Itulah, sekelumit drama pencalonan ketua KONI Sumbar. Kalau Prof Eri Berlian aktor film India tentu sudah menangis Bombay. Ingin tahu apa itu menangis Bombay? Dalam film India jika bintang utamanya mendapat musibah, pasti menangis sambil menari-nari. Untung saja Eri Berlian bukan aktor film India jadi tak perlu menari-nari. Hahahaha (**)

Tinggalkan Balasan